Oleh: Euis Karmila
A. Identitas Buku
Judul Buku : Tradisi Penulisan Naskah- Naskah Keagamaan Di Cirebon
Pengarang : Nurhata (087828978759) muhammadnurhata@gmail.com
Penerbit : Universitas Sebelas Maret, Surakarta
Tahun Terbit : 2017
Tebal Halaman : 20
B. Pendahuluan
sangitaharmoni.com- Book Report atau Buku Laporan ini akan menguraikan dan menganalisa makalah yang disajikan oleh Nurhata yang dibawakan pada Seminar International Pernaskahan Nusantara 2017 (SEMIPERNAS 2017) dengan judul Tradisi Penulisan Naskah-Naskah Keagamaan Di Cirebon. Dalam makalah tersebut Nurhata sebagai penulis membagi tulisannya dengan pokok pembahsan utama yaitu: Pendahuluan, Situasi Pernaskahan, Dafar Naskah Keagamaan, Adaptasi Teks Keagamaan dan Tradisi Penulisan. Kemudian memecah kebagian pokok bahasan yang lebih spesifik, adapun bagian itu adalah: Koleksi Keraton, Koleksi Keraton Keluarga, dan Koleksi Masyarakat. Di akhir tulisan pemakalah kemudian memberikan kesimpulan sebagai penutup dari tulisan makalahnya yang dipublikaskan pada seminar tersebut.
Penjelasan maupun uraian mengenai makalah yang berjudul Tradisi Penulisan Naskah-Naskah Keagamaan Di Cirebon karya Nurhata akan disajikan pada bagian selanjutnya.
C. Uraian Singkat Makalah
a. Pendahuluan, pada bagian ini pemakalah memaparkan tentang pelbagai naskah keagaman di Cirebon mulai dari tauhid, fikih, tasawuf, Alquran, hadis, dan kitab tauhid. Naskah tersebut dituliskan dalam pelbagai aksara Arab, Jawa, Melayu, dan Sunda: aksara Jawa, Arab, Jawi, dan Pegon. Kemudian diabadikan lewat media kertas eropa, daluwang, lontar, dan kertas bergaris. Pada bagian ini juga menerangkan tentang naskah yang paling tertua berjudul Petarekan dan beberapa naskah tersebut tidak diketahui penulisnya hingga ke terjemahan dan gubahannya, namun demikian koleksi tersebut dalam penyimpannya sangat memprihatinkan. Dari pendahuluan ini penulis makalah megajak pembaca untuk mengetahui bagaiman tradisi penulisan naskah-naskah keagamaan di Cirebon, hal yang akan diuraikan, situasi pernaskahan secara umum, kantong-kantong penyimpanan naskah, adaptasi naskah keagamaan, dan tradisi penulisan naskah.
b. Situasi Pernaskahan, bagian ini memberikan umpan balik tentang bagaiman peran pemerintah dalam memelihara naskah-naskah kuno yang ada di Cirebon, hal tersebut disamping dikarekan factor alam, digitalisasi dan penulisan kembali naskah-naskah merupakan cara terbaik untuk merawat keberlangsungan naskah tersebut, tidak dipungkiri bahwa naskah akan lapuk dimakan waktu, sampai adanya tradisi masyarakat yang membakar naskah yang sudah tua, namun apabila naskah tersebut tidak disalin ulang dikarenakan sang pewaris naskah sudah tidak paham aksara kuna, dan juga tradisi masyarakat yang menjadikan naskah tersebut sebagai benda yang memiliki kekuatan magis dan sacral tidak memperbolehkan peneliti ataupun penulis untuk menyadur guna dijadikan inventaris sebagai bentuk pelesatarian naskah. Factor-faktor tersebut merupakan kendala bagi penulis sampai filolog dalam merekam ulang naskah-naskah untuk keperluan penyusunan kembali dan kemudian didigitalisasikan sehingga menjadi bekal bacaan untuk generasi selanjutnya yang dapat di akses dipelbagai platform digital, jadi tidak hanya pada perpustakaan namun juga media baca yang lainnya.
c. Daftar Naskah Keagamaan, pada bagian pembahasan ini lebih banyak megelompokkan naska-naskah di Cirebon kedalam bentuk katalog sehingga dapat mempermudah pembaca dan penulis untuk mengetahui pemetaanya. Dalam sub bahasan ini penulis juga menyampaikan tentang tiga kantong utama penyimpanan naskah-naskah keagamaan di Cirebon yakni di Keraton, keluarga Keraton, dan pesantren, namun pada koleksi pada kantong penyimpanan di pesantren tidak dapat dikatlogkan karena pewaris tidak berkenan untuk mempublikasikannya ke penulis.
d. Adaptasi Teks Keagamaan, dalam pembahasan ini pemakalah menitik beratkan pengelompokan tulisan naskah-naskah di Cirebon terhadap jenis naskah tersebut yakni naskah tentang keagaman maupun nonkeagamaan ( babad yang banyak tersebar di masyarkat) Sebanyak 291, dan sekitar 147 tergolong naskah keagamaan kemudian dianatara naskah tersebut ada 22 naskah yang teksnya tertulis dalam bahasa arab dan sisanya memiliki terjemahan langsung maupun tidak langsung dalam bahasa Jawa, aksara Jawa dan pegon.
e. Tradisi Penulisan, pada bagian pembahasan ini adalah menguak tentang bagaiman metode penulisan naskah-naskah tersebut, makalah ini menjelaskan bagaiman penulis naskah eksplisit terhadap nama penulis naskah yang dicantumkan pada bagian mukadimah atau kolofon ( penutup), selain itu juga ada beberapa naskah yang tidak mementingkan siapa penulis naskahnya sampai kepada tidak pentingnya penulisan tanggal dari naskah tersebut, penulis naskah keagamaan lebih focus pada apa yang ditulisnya, dan bagaimana mentransmisikan persoalan keagamaan kepada masyarkat. Dengan demikian produksi naskah-naskah keagamaan di Cirebon hanya fokus pada tujuan utama, yakni mencerdaskan kehidupun sosial di sekelilingnya, dengan menerjemahkan, mensyarah, atau mengadaptasi karya-karya ulama terdahulu, Perihal nama diri penulis tidak menjadi perhatian (penulis atau pembaca), kandungan isinya yang paling penting.
D. Kesimpulan
Berdasrkan makalah yang telah ditulis oleh Nurhata dengan judul Tradisi Penulisan Naskah-Naskah Keagamaan Di Cirebon, dapat ditarik kesimpulan dari analisis yang telah diuraikan pada Book Report tersebut adalah pembaca dapat memahami bagimana penulis naskah yang tawaddu dalam menulis dengan tujuan untuk memberikan ilmu keagamaan dan tata kelola kehidupan, bagaimana naskah tersebut dipelihara, kemudian sebagai manusia yang hidup di zaman ini bagaimana kita mampu untuk mempertahankan naskah-naskah tersebut dari gempuran budaya luar.
Posting Komentar