wYDCW47if6cKleiypRwqUq9HZh2kI0aAhad9DlQd
Bookmark

5 Adagium Hukum Yang Populer Digumamkan

 

Adagium hukum yang populer

Oleh: Euis Karmila

sangitaharmoni.com- Adagium hukum atau dalam bahasa Latin ''adagium juris'' merupakan pepatah atau paribasa yang digumamkan pada konteks hukum yang mengandung prinsip-prinsip hukum atau konsep-konsep hukum. Setiap adagium hukum mempunyai makna dan aplikasi hukumnya sendiri yang membantu dalam menegakan prinsip-prinsip keadilan dan legalitas dalam sistem hukum. 

Dilansir dari hukumonline.com, penerapan Asas In Dubio Pro Reo, di Indonesia, asas ini sering digunakan Mahkamah Agung (MA) dalam memutus sebuah perkara. Hal tersebut  tertuang dalam Putusan MA No. 33 K/MIL/2009. Diantara Salah satu pertimbangannya menyatakan bahwa apabila terjadi keragu-raguan apakah terdakwa salah atau tidak, maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa, yaitu dibebaskan dari dakwaan. Hal ini sesuai asas In Dubio Pro Reo. 

Beberapa adagium hukum yang sering digaungkan oleh beberapa oknum diantaranya: Fiat justita ruat caelum, Ignorantia legis neminem excusat, Cogitationis poenam nemo patitur, Facta sunt potentiora verbis, Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist. 

Adagium hukum yang populer

Fiat justita ruat caelum

''Hendaklah keadilan ditegakan meskipun langit runtuh''

Prinsip ini menggarisbawahi pentingnya keadilan bahkan jika hal itu memerlukan perubahan besar atau konsekuensi yang signifikan.

Ignorantia legis neminem excusat

''Ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan sebagai alasan pembenaran''

Prinsip ini menunjukan bahwa seseorang tidak bisa menggunakan ketidaktahuanya terhadap hukum sebagai alasan agar terhindar dari tanggung jawab hukum sebagai alasan agar terhindar dari tanggung jawab hukum.

Cogitationis poenam nemo patitur

''Tidak ada seorang dapat dihukum atas yang ia pikirkan''

Adagium ini menitikberatkan pada kebebasan berfikir, yaitu seseorang  tidak dapat dihukum atas apa yang mereka pikirkan.

Facta sunt potentiora verbis

''Tindakan lebih kuat daripada kata-kata''

Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist 

 ''saat ada bukti dari fakta-fakta, apa gunanya kata-kata?''

Adagium mengacu pada perinsip bahwa tindakan atau fakta yang nyata memiliki kekuatan yang lebih besar daripada pernyataan atau kata-kata saja. Pada intinya ketika anda mengklaim sesuatu, anda harus membuktikan. 

Itulah beberapa adagium hukum yang biasa digunakan, dan masih banyak lagi adagium hukum lainnya. 



*Untuk saran tulisan, tema, topik terbaik silahkan tinggalkan di kolom komentar, terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca*


Posting Komentar

Posting Komentar