wYDCW47if6cKleiypRwqUq9HZh2kI0aAhad9DlQd
Bookmark

Makna 5 Simbol atau Lambang Hukum Yang Familiar

 


Makna 5 Simbol atau Lambang  Hukum Yang Familiar

Makna 5 Simbol atau Lambang  Hukum Yang Familiar

Oleh: Euis Karmila

sangitaharmoni.com- Simbol atau lambang tidak akan ada artinya ketika tidak diberi makna. Dalam hal ini lambang atau simbol dalam hukum yang maknanya tidak diimplementasikan tidak berarti apa-apa, hanya sebatas formalitas atau kebutuhan tertentu saja  yang diinterpretasi sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Beberapa simbol atau lambang hukum yang terkenal adalah palu, themis, mata tertutup, timbangan hukum, dan pedang kebawah. Dalam konteks saat ini, lambang atau simbol hukum dapat direpresentasi dalam berbagai budaya yang ada di masyarakat.

Makna 5 Simbol atau Lambang  Hukum Yang Familiar

1. Palu

Palu dalam hukum merupakan simbol kepastian Hukum yang diberikan oleh hakim. Ketika hakim sudah ketok palu keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat.

2. Themis 

Themis yang juga dikenal Dewi Keadilan merupakan seorang wanita, yang mana wanita itu diidentikan dengan ketulusan dan punya hati nurani yang luhur. Sehingga dapat diartikan bahwa hukum itu bertujuan menciptakan kedamaian dan keteraturan.

3. Mata tertutup 

Kondisi mata tertutup mengartikan bahwa hukum tidak memandang siapapun semuanya mendapat perlakuan yang sama dimata hukum.

4. Timbangan Hukum

Timbangan yang sejajar menandakan bahwa hukum itu adil tidak berat sebelah dan semua diukur sehingga menciptakan keadilan.

5. Pedang Kebawah

Pedang kearah bawah menandakan bahwa hukum tidak digunakan secara sembarangan ketika hukum sudah menjadi pilihan terakhir, maka saat itulah pedang diangkat keatas.

 

*Untuk saran tulisan, tema, topik terbaik silahkan tinggalkan di kolom komentar, terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca*

Posting Komentar

Posting Komentar