Oleh: Euis Karmila
sangitaharmoni.com- Simbol atau lambang tidak akan ada artinya ketika tidak diberi makna. Dalam hal ini lambang atau simbol dalam hukum yang maknanya tidak diimplementasikan tidak berarti apa-apa, hanya sebatas formalitas atau kebutuhan tertentu saja yang diinterpretasi sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Beberapa simbol atau lambang hukum yang terkenal adalah palu, themis, mata tertutup, timbangan hukum, dan pedang kebawah. Dalam konteks saat ini, lambang atau simbol hukum dapat direpresentasi dalam berbagai budaya yang ada di masyarakat.
1. Palu
Palu dalam hukum merupakan simbol kepastian Hukum yang diberikan oleh hakim. Ketika hakim sudah ketok palu keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat.
2. Themis
Themis yang juga dikenal Dewi Keadilan merupakan seorang wanita, yang mana wanita itu diidentikan dengan ketulusan dan punya hati nurani yang luhur. Sehingga dapat diartikan bahwa hukum itu bertujuan menciptakan kedamaian dan keteraturan.
3. Mata tertutup
Kondisi mata tertutup mengartikan bahwa hukum tidak memandang siapapun semuanya mendapat perlakuan yang sama dimata hukum.
4. Timbangan Hukum
Timbangan yang sejajar menandakan bahwa hukum itu adil tidak berat sebelah dan semua diukur sehingga menciptakan keadilan.
5. Pedang Kebawah
Pedang kearah bawah menandakan bahwa hukum tidak digunakan secara sembarangan ketika hukum sudah menjadi pilihan terakhir, maka saat itulah pedang diangkat keatas.
*Untuk saran tulisan, tema, topik terbaik silahkan tinggalkan di kolom komentar, terimakasih telah meluangkan waktu untuk membaca*
Posting Komentar